Media Sosial Dilarang Tampilkan Iklan Politik Saat Masa Tenang Pemilu

Cindy Mutia Annur
25 Maret 2019, 20:42
No image
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2). Simulasi tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang masih kebingungan dengan mekanisme pencoblosan.

(Baca: Badan Siber Ajak Facebook dan Twitter Cegah Hoaks Selama Pilpres)

Sejauh ini, ia mencatat bahwa iklan kampanye hanya terdapat di Twitter dan Facebook. Meski begitu, tidak hanya kedua media sosial itu yang sepakat mematuhi aturan ini. Lima perusahaan digital seperti Google, Line, Bigo, Live Me, dan Kwai Go sepakat tidak membiarkan iklan politik beredar selama masa tenang kampanye. Kesepakatan itu dilakukan pada hari ini (25/3).

Di samping itu, Kementerian Kominfo membatasi 10 akun peserta pemilu di setiap platform media sosial. Sementara daftar akun-akun resmi iklan politik sudah disampaikan dan dicatat oleh KPU dan Bawaslu.

(Baca: Potensi Pemilu 2019 Jadi yang Terburuk Setelah Reformasi)

Kementerian Kominfo mencatat, ada 1.756 konten yang dianggap melanggar aturan pemilu. Instansinya pun telah melakukan penyaringan. Hasilnya, KPU menyebut hanya 10 % yang melanggar sehingga diblokir. "Kalau ada laporan, kami tindaklanjuti berdasarkan informasi dari KPU dan Bawaslu," ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, bahwa unggahan terkait politik dalam bentuk percakapan pengguna di media sosial tidak dilarang selama masa tenang kampanye. “Percakapan ini tidak bisa dilarang karena dilindungi Undang-Undang (UU) soal kebebasan berpendapat," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...