UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, Kominfo Rekrut Verifikatur Aduan
Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan untuk tenaga verifikatur aduan tindak pidana ITE dan administrator media sosial.
Bulan lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan soal peluang merevisi UU ITE karena dinilai ada banyak pasal karet. Namun amendemen regulasi ini ternyata tak masuk prolegnas prioritas tahun ini.
Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, pembahasan revisi UU ITE memang perlu melihat hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “Meski sesuai arahan presiden, revisi ini keniscayaan,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (15/3).
Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu pun menilai, UU ITE perlu diubah total. Ini karena pemerintah tengah membahas Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Pembahasan kedua regulasi tersebut akan berpengaruh terhadap UU ITE. Oleh karena itu, “meski tidak masuk prolegnas, seharusnya (tetap) bisa didorong revisi UU ITE,” ujar dia.
Terkait perekrutan verifikatur oleh Kominfo, menurutnya, tidak masalah sepanjang tugasnya hanya memberikan stempel hoaks atau disinformasi. Mereka dinilai tidak berwenang menentukan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU ITE, termasuk memblokir situs.
“Sebab, untuk itu harus ada transparansi, akuntabilitas dan mekanisme yang jelas dan melibatkan publik lebih luas,” ujar Heru. “Tugas dan fungsi verifikatur harus berbeda dengan rencana revisi UU ITE.”
Berdasarkan siaran resmi Kominfo, ada tujuh persyaratan umum untuk melamar posisi verifikatur aduan tindak pidana UU ITE dan administrator media sosial. Ini di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan berusia di bawah 25 tahun dan berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Lalu, merupakan lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi terakreditasi ‘A’ dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). IPK minimal 3,0 pada skala empat.
Kemudian, mahir menggunakan perangkat komputer, internet, dan aplikasi perkantoran. Bersedia bekerja secara shifting, serta mampu berbahasa Inggris aktif.
Kominfo membuka lowongan verifikatur untuk 10 orang, dengan empat persyaratan khusus yakni:
- Memiliki latar belakang pendidikan S1, diutamakan berasal dari jurusan informatika, manajemen, atau hukum
- Memiliki akun media sosial aktif
- Memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis, mampu bekerja disiplin dan sungguh-sungguh, serta berkomitmen bekerja sama dalam tim
- Mampu bekerja di bawah tekanan.
Sedangkan untuk administrator media sosial, lowongan dibuka untuk dua orang. Ada empat persyaratan khusus, sebagai berikut:
- Memiliki akun media sosial aktif;
- Memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis, mampu bekerja dengan disiplin dan sungguh-sungguh, serta berkomitmen untuk bekerja sama di dalam tim;
- Diutamakan pernah memiliki pengalaman sebagai administrator media sosial;
- Mampu bekerja di bawah tekanan.
Pengumuman rekrutmen dilakukan selama 12-15 Maret. Berkas lamaran diunggah hingga Selasa (16/3). Sedangkan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada Jumat (19/3).
Lalu tes potensi akademik dilakukan Rabu (24/3), dan pengumuman hasilnya pada Selasa (29/3). Kemudian wawancara digelar pada 31 Maret hingga 1 April. Hasil akhir diumumkan pada Jumat (2/4).
Dokumen yang perlu disertakan oleh pelamar saat mengunggah yakni pindaian surat lamaran bertandatangan ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika. Hasil scan ijazah dan transkrip nilai.
Lalu, daftar riwayat hidup beserta foto formal. Hasil pindai KTP, sertifikat TOEFL atau setara yang masih berlaku jika ada, nama akun media sosial beserta tampilan tangkapan layar (screenshot).