UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, Kominfo Rekrut Verifikatur Aduan

Desy Setyowati
15 Maret 2021, 14:33
UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, Kominfo Rekrut Verifikatur Aduan
Kominfo
Kominfo

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan untuk tenaga verifikatur aduan tindak pidana ITE dan administrator media sosial.

Bulan lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan soal peluang merevisi UU ITE karena dinilai ada banyak pasal karet. Namun amendemen regulasi ini ternyata tak masuk prolegnas prioritas tahun ini.

Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, pembahasan revisi UU ITE memang perlu melihat hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “Meski sesuai arahan presiden, revisi ini keniscayaan,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (15/3).

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu pun menilai, UU ITE perlu diubah total. Ini karena pemerintah tengah membahas Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Pembahasan kedua regulasi tersebut akan berpengaruh terhadap UU ITE. Oleh karena itu, “meski tidak masuk prolegnas, seharusnya (tetap) bisa didorong revisi UU ITE,” ujar dia.

Terkait perekrutan verifikatur oleh Kominfo, menurutnya, tidak masalah sepanjang tugasnya hanya memberikan stempel hoaks atau disinformasi. Mereka dinilai tidak berwenang menentukan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU ITE, termasuk memblokir situs.

“Sebab, untuk itu harus ada transparansi, akuntabilitas dan mekanisme yang jelas dan melibatkan publik lebih luas,” ujar Heru. “Tugas dan fungsi verifikatur harus berbeda dengan rencana revisi UU ITE.”

Berdasarkan siaran resmi Kominfo, ada tujuh persyaratan umum untuk melamar posisi verifikatur aduan tindak pidana UU ITE dan administrator media sosial. Ini di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan berusia di bawah 25 tahun dan berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...