Asosiasi E-Commerce Menilai Aturan Bea Meterai Rp 10.000 Memberatkan

Fahmi Ahmad Burhan
16 Juni 2022, 15:10
e-commerce, bea meterai, materai
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Konsumen melakukan transaksi pembelian dari situs e-commerce menggunakan aplikasi Mobile Banking di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (2/5/2022).

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menilai, rencana pemerintah mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk dokumen elektronik berupa term and conditions (T&C) dalam transaksi di e-commerce dinilai memberatkan. idEA dan pakar meminta aturan ini ditunda.

idEA melakukan survei terkait bea materai kepada platform digital. Sebanyak 52,6% respondennya merupakan e-commerce.

Hasilnya, 73,7% responden menerapkan T&C bertipe browse wrap di platform.

Tipe T&C browse wrap umum digunakan untuk mengatur akses dan penggunaan material di platform. Tipe T&C ini tidak membutuhkan tindakan afirmatif dari pengguna.

Namun, 36,8% platform tidak yakin bahwa T&C di platform digital itu merupakan yang terkena bea meterai. Sedangkan 31,6% lainnya mengaku tidak tahu.

Lalu, 68,4% responden merasa keberatan dengan rencana penerapan bea materai atas T&C transaksi di platform. Sebanyak 63,2% responden tidak setuju apabila satu model bisnis dikenakan bea meterai terhadap T&C.

"Kami berpandangan bahwa masuknya T&C di platform digital seperti e-commerce ke (daftar terkena) bea meterai akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh idEA, Kamis (16/6).

Sebab, pengenaan bea materai akan menghambat masyarakat untuk masuk ke platform digital. Dengan kata lain, menjadi barriers to entry.

"Untuk e-commerce, baik pedagang dan pembeli, jadi enggan masuk karena ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi," kata Budi.

Survei idEA juga menyebutkan sejumlah dampak apabila aturan tersebut diberlakukan. Sebanyak 61,1% responden memprediksi, aturan ini menurunkan jumlah pengunduh aplikasi.

Kemudian, 55,5% menilai akan mengurangi tingkat kunjungan ke platform. Lalu, 83,3% responden memperkirakan jumlah pengguna berkurang.

Sisanya, berdampak pada peningkatan biaya layanan, pendaftaran hingga pengalaman pengguna.

Oleh karena itu, idEA memberikan sejumlah rekomendasi atas rencana kebijakan bea meterai pada platform digital, sebagai berikut:

  1. Mengecualikan T&C di platform digital sebagai objek bea materai
  2. Penetapan tarif yang lebih rendah. Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan tarif Rp 10.000 atas T&C ini.
  3. Membatasi ruang lingkup objek bea meterai.
  4. Menunda saat terutangnya bea materai

Peneliti UI Tax Center Haula Rosdiana juga menilai, rencana pengenaan bea meterai pada T&C platform digital tidak selaras dengan asas kesederhanaan. Sebab, tidak semua pengguna yang mendapatkan T&C platform melakukan transaksi.

Ada pengguna yang hanya mengunduh aplikasi atau mencoba melihat-lihat layanan.

"Apabila dipaksakan T&C di platform digital menjadi objek bea materai, ini akan memberatkan pengguna. Dia baru unduh aplikasi, belum punya akun, belum bertransaksi dan terintegrasi dengan pembayaran, tapi sudah ada biaya yang dikenakan," ujar Haulu.

Ia pun memberikan sejumlah rekomendasi terkait penerapan aturan bea meterai, yakni:

  1. Pemerintah bisa membatasi cakupan T&C yang dijadikan objek bea meterai
  2. Menunda saat terutangnya bea meterai seperti rekomendasi idEA
  3. Mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yakni Rp 0 atau gratis

Sedangkan, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan bea meterai kepada T&C platform digital sebenarnya tidak bersifat refresif.

"Kami paham teman-teman pelaku platform digital yang disurvei ini belum sepenuhnya memahami," kata Bonarsius.

Padahal, pengenaan bea meterai untuk dokumen T&C e-commerce bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional. "Ada persamaan perlakuan oleh negara," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga mengatakan, rencana pengenaan bea meterai untuk T&C e-commerce diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa bea meterai dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, baik sebagai penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.

Sedangkan, T&C merupakan bentuk klausa baru yang diciptakan untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform.

Febrio menilai, pengenaan bea meterai tersebut hal yang wajar karena berlaku untuk transaksi besar dengan nilai di atas Rp 5 juta. "Kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau transaksi makin besar, ya wajar dong untuk bayar materai," kata dia kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).

Ia menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu ekosistem ekonomi digital.

"Ada minimum transaksi, jadi seharusnya tidak mengganggu (ekosistem ekonomi digital)," kata Febrio.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...