Rusia Denda Google Rp 5,6 Triliun karena Konten soal Perang di Ukraina
Rusia mendenda Google 21,1 miliar rubel atau sekitar Rp 5,6 triliun. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini dianggap gagal membatasi akses ke konten ‘terlarang’ tentang perang di Ukraina.
Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor mengatakan, konten tentang perang di Ukraina itu termasuk laporan ‘palsu’. Unggahan ini dianggap mendiskreditkan militer Rusia.
Otoritas menduga konten itu diunggah untuk mendorong banyak orang memprotes tindakan Rusia di Ukraina.
“Raksasa teknologi AS itu melanggar hukum secara sistematis,” kata Roskomnadzor dikutip dari BBC, Selasa (19/7).
“Denda itu menandai hukuman terbesar yang pernah dikenakan pada perusahaan teknologi di Rusia,” menurut media pemerintah.
Perusahaan lokal di Rusia, yang didukung Google pun menyatakan pailit bulan lalu. Ini dilakukan setelah pihak berwenang Moskow menyita rekening bank lokal mereka.