Aturan Tarif Ojek Online di Negara Lain, Ada Larangan Sistem Mitra
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait tarif ojek online yang berlaku mulai 29 Agustus. Bagaimana kebijakan di negara lain?
Layanan berbagi tumpangan (ride hailing) seperti taksi dan ojek online hadir di sejumlah negara, termasuk Inggris, Amerika Serikat (AS) hingga Singapura. Namun tidak semuanya memperbolehkan adanya ojek online.
Di ASEAN, Indonesia, Vietnam, dan Thailand memperbolehkan adanya ojek online. Sedangkan Malaysia pernah menguji coba layanan pada awal 2020.
Tarif ojek online di Indonesia diatur oleh Kemenhub. Baru-baru ini, kementerian mengeluarkan aturan baru terkait besaran layanan ojek online untuk penumpang, yang terbit pada 4 Agustus.
Awalnya penerapan regulasi tersebut dijadwalkan 10 hari setelah penerbitan. Ini artinya 14 Agustus.
Namun penerapan itu ditunda menjadi 29 Agustus. Alasannya, karena tarif ojek online berpengaruh terhadap masyarakat luas.
"Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).
Lalu, bagaimana kebijakan di negara lain?
Inggris
Mahkamah Agung (MA) di Inggris pada 2021 mengatakan, pengemudi taksi online Uber harus diperlakukan seperti pegawai. Ini artinya, mereka berhak mendapatkan cuti dengan tanggungan dan gaji minimal.
Kontrak apapun yang dirancang oleh perusahaan aplikasi seperti Uber, Gojek hingga Grab, untuk menghindari kewajiban dasar perusahasan ke pekerja, tidak sah demi hukum dan tak bisa ditegakkan.
Setelah putusan itu, Uber sepakat menjadikan 70 ribu pengemudi sebagai pegawai. Perusahaan juga siap memberikan gaji dan uang pensiun.
Inggris, Italia, Spanyol, California, Amerika, Swiss, dan Belanda
Ketujuh negara ini menerapkan kebijakan yang sama dengan Inggris yakni pengemudi taksi online merupakan karyawan.
Singapura
Negara tetangga ini mengeluarkan aturan terkait taksi online sejak awal 2017. Aplikator seperti Grab, Gojek, dan Uber harus mematuhi Peraturan Transportasi Singapura yaitu Road Traffic Act.