Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Beri Wejangan soal Investasi Kripto

Lenny Septiani
16 Agustus 2022, 16:14
bitcoin, ethereum, kripto
Katadata
bitcoin

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Instansi ini juga memberi imbauan kepada investor bitcoin hingga ethereum.

Regulasi anyar tersebut menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Calon pedagang fisik aset cryptocurrency wajib menyesuaikan diri dengan daftar tersebut.

Advertisement

Aset digital di luar daftar tersebut harus di-delisting. Namun calon pedagang fisik aset kripto wajib menyelesaikan transaksi tanpa merugikan pelanggan.

Delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP). Sedangkan penerbitan Perba ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto.

“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam konferensi pers di kantor Bappebti, dikutip dari siaran pers, Senin (15/8).

Penyesuaian aturan tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global.

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan aset kripto. Jenis aset kripto berisiko yang dimaksud adalah yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, Perba itu mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang diperdagangkan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement