Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Beri Wejangan soal Investasi Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Instansi ini juga memberi imbauan kepada investor bitcoin hingga ethereum.
Regulasi anyar tersebut menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Calon pedagang fisik aset cryptocurrency wajib menyesuaikan diri dengan daftar tersebut.
Aset digital di luar daftar tersebut harus di-delisting. Namun calon pedagang fisik aset kripto wajib menyelesaikan transaksi tanpa merugikan pelanggan.
Delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP). Sedangkan penerbitan Perba ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto.
“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam konferensi pers di kantor Bappebti, dikutip dari siaran pers, Senin (15/8).
Penyesuaian aturan tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global.
Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan aset kripto. Jenis aset kripto berisiko yang dimaksud adalah yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, Perba itu mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang diperdagangkan.
“Dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” kata Didid.
Selain itu, mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, risiko, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia.
Perba itu juga mendorong efisiensi tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.
Sedangkan penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto. Anggotanya terdiri dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian diklaim dapat lebih cepat dan akurat.
Perba itu juga memberikan kepastian hukum bagi calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset crypto. Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
Melihat tingginya minat masyarakat berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, Didid meminta masyarakat memahami produk dan mekanisme perdagangannya. Saran lainnya yakni:
Hanya menggunakan layanan perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti
- Memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana untuk kebutuhan sehari-hari
- Menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti
- Mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif
- Pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap
- Pahami terlebih dahulu profil dan legalitas Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto
“Datanya dapat diakses melalui situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” kata Didid.