Ojek Online di RI Bisa Digaji Rp 10 Juta Seperti AirAsia di Malaysia?

Desy Setyowati
5 Agustus 2022, 18:32
ojek online, taksi online, gojek, grab, airasia
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

AirAsia merekrut pengemudi taksi dan ojek online di Malaysia sebagai karyawan tetap dengan gaji bulanan minimum RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta. Ini bisa diterapkan juga di Indonesia?

Perusahaan yang berganti nama menjadi Capital A Berhad itu juga memberikan fasilitas lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) dan Social Security Organizations (Socso), jaminan kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

"Kami sangat senang menyambut para pengendara ke keluarga kami,” kata CEO Capital A Berhad Tan Sri Tony Fernandes dalam acara menyambut karyawan baru dikutip dari MalayMail, Kamis malam (4/8).

Tony menambahkan aturan tersebut berlaku di semua unit bisnis Capital A, termasuk AirAsia SuperApp. "Kami tidak percaya pada staf kontrak dan sekarang akan bergerak menuju mempekerjakan semua pengendara sebagai karyawan penuh waktu,” kata Tony.

AirAsia juga sudah menyediakan layanan pesan-antar makanan (food delivery) di Indonesia. Namun pengantarannya masih mengandalkan mitra ojek online Gojek.

Di Indonesia, pengemudi taksi dan ojek online bersifat kemitraan, bukan karyawan tetap. Operasional pengemudi sebagai mitra diatur oleh perusahaan.

“Kalau tidak patuh, perusahaan langsung mendisiplinkan lewat aplikasi. Ini membuat pengemudi sulit menerima order,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel kepada Katadata.co.id, awal tahun lalu (23/3/2021).

“Kalau penumpang tidak puas, bisa mengadu dan akun mitra ditangguhkan (suspend),” tambah dia.

Oleh karena itu, ADO berharap pengemudi taksi dan ojek online di Indonesia bisa menjadi karyawan. Taha mengatakan, asosiasi pernah mengkaji potensi ini.

“Tetapi, kami bisa membayangkan akan sulit karena (sepertinya) tidak dapat dukungan banyak pihak,” ujar Taha.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono juga berharap, pengemudi ojek online di Tanah Air bisa menjadi karyawan. Ia usul agar perusahaan aplikasi membuat dua skema yakni mitra dan karyawan.

Ia mencontohkan, pengemudi yang menjadi mitra selama satu atau dua tahun dengan prediksi baik atau tanpa banyak keluhan, maka bisa mengajukan diri menjadi karyawan.

“Ini agar kesejahteraan dan jaminan bekerja terjamin dengan adanya sistem pengupahan karyawan,” kata dia kepada Katadata.co.id, tahun lalu.

Apalagi, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur hubungan kerja berupa mitra. Alhasil, perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi tak diatur di UU ini.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...