DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Data Pribadi Hari Ini

Lenny Septiani
20 September 2022, 12:10
uu perlindungan data, uu perlindungan data pribadi, dpr
DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan RUU Pelindungan Data Pribadi kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9/2022)

DPR resmi mengesahkan Undang-undang alias UU Pelindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna hari ini (20/9). Regulasi ini memuat aturan tentang perbedaan data pribadi dan umum, hak pemilik data, tugas pengendali data hingga sanksi.

"Apakah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

"Setuju," kata peserta. Rapat Paripurna ini diikuti oleh 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik dan 206 secara virtual.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyampaikan, RUU Pelindungan Data Pribadi disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua DPR melalui surat presiden pada 24 Januari 2020.

Pmerintah dan DPR menyetujui naskah RUU Pelindungan Data Pribadi untuk dibawa ke tingkat II pada 7 September. “Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan UU yang substatif dan komprehensif,” kata Johnny di Gedung DPR. 

Pada 7 September, Katadata.co.id memperoleh draf RUU Pelindungan Data Pribadi yang terdiri dari 16 Bab dan 76 pasal. Isinya sama dengan yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Berikut rinciannya:

1. Ketentuan umum

Bab ini memuat pengertian data pribadi, pengendali data, prosesor data hingga subjek data pribadi

2. Asas

3. Jenis data pribadi

Bab ini menjelaskan bahwa data pribadi dibagi menjadi spesifik dan umum. Data spesifik yakni:

  • Informasi kesehatan
  • Biometrik, seperti sidik jari dan retina mata
  • Genetika
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Keuangan pribadi
  • Dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sedangkan data pribadi yang bersifat umum di antaranya:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

 

4. Hak subjek data pribadi

Hak subjek data pribadi yakni:

  • Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang meminta data
  • Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan
  • Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali
  • Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek
  • Keberatan atas pemrosesan secara otomatis
  • Menunda atau membatasi pemrosesan data secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan
  • Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan dan dapat dibaca oleh sistem elektronik
  • Menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya ke pengendali data, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

 

5. Pemrosesan data pribadi

Pemrosesan data pribadi meliputi:

  • Pemerolehan dan pengumpulan
  • Pengolahan dan penganalisisan
  • Penyimpanan
  • Perbaikan dan pembaruan
  • Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan
  • Penghapusan dan pemusnahan

Pemrosesan data pribadi tersebut dilakukan dengan prinsip pelindungan data pribadi. “Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian dikutip.

 

6. Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi

  • Pengendali data pribadi wajib menyempaikan informasi mengenai:

- Legalitas pemrosesan data pribadi

- Tujuan

- Jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses

- Jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi

- Rincian mengenai informasi yang dikumpulkan

- Jangka waktu pemrosesan data

- Hak subjek data

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...