Google Didenda di India dan Amerika, Diselidiki KPPU Indonesia

Desy Setyowati
26 Oktober 2022, 15:45
Google, amerika, india, kppu
Pexels.com
Google

Google didenda di India dan Amerika Serikat (AS) triliunan rupiah. Raksasa teknologi ini pun tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia terkait pungutan di Google Play Store.

Komisi Persaingan India atau The Competition Commission of India (CCI) mengenakan denda Rs 936,44 crore atau sekitar US$ 113 juta (Rp 1,8 triliun). Google dinilai menyalahgunakan toko aplikasi Play Store.

CCI pun meminta Google mengubah kebijakan dan diberi tenggat waktu.Perubahan ini mencakup perizinan developer aplikasi seluler untuk menggunakan layanan pembayaran pihak ketiga di toko aplikasi.

"Google diberi waktu 30 hari untuk memberikan rincian keuangan yang diperlukan dan dokumen pendukung," demikian isi perintah CCI dikutip dari Indian Express, Rabu (26/10).

Menurut CCI, kebijakan Play Store mengharuskan pengembang aplikasi secara eksklusif dan wajib menggunakan sistem penagihan Google Play (GPBS) tidak hanya untuk menerima pembayaran untuk aplikasi dan produk digital lainnya, tetapi juga pembelian dalam aplikasi tertentu.

Pengembang aplikasi juga tidak dapat memberikan tautan (link) langsung tentang metode pembayaran alternatif kepada pengguna di luar Play Store. Jika mereka tidak mematuhi GPBS, mereka tidak diizinkan untuk mencantumkan aplikasi di Play Store.

“Membuat akses ke Play Store bergantung pada penggunaan wajib GPBS untuk aplikasi berbayar dan pembelian dalam aplikasi adalah satu sisi dan sewenang-wenang, dan tanpa kepentingan bisnis yang sah,” kata CCI

Developer aplikasi kehilangan pilihan yang melekat untuk menggunakan prosesor pembayaran yang mereka sukai dari pasar terbuka,” tambah CCI.

CCI telah menyelidiki kebijakan Google Play Store sejak 2020. Ini atas keluhan dari developer aplikasi domestik.

KPPU Indonesia Selidiki Google

KPPU juga menyelidiki keluhan sejumlah startup mengenai pungutan yang diambil oleh Google untuk aplikasi di Play Store. Biaya ini disebut Google Play Billing (GPB).

“Sudah masuk ke tahap penyelidikan,” kata Direktur Ekonomi Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (21/10).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...