OJK: Pemulihan Ekonomi Bali Tidak Cukup dengan Restrukturisasi Kredit

Abdul Azis Said
8 September 2021, 19:12
ojk, bali, restrukturisasi kredit
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Wisatawan menikmati suasana senja di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (14/5/2021).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait melakukan beberapa cara untuk menyelamatkan dunia usaha di Bali yang terhantam pandemi corona. Salah satu langkah yang ditempuh oleh OJK yakni kebijakan restrukturisasi kredit.

Namun Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menilai, restrukturisasi kredit saja tidak cukup untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Bali. "Bali ini kami bahas secara khusus dalam rapat kabinet,” kata dia saat diskusi virtual dengan media, Rabu (8/9).

Advertisement

Pengusaha di Bali meminta bantuan terkait ketersediaan listrik. “Ini sudah dilakukan,” ujar Wimboh. “Juga butuh bantuan pembayaran BPJS pegawai.”

Ia menegaskan bahwa OJK memberi perhatian khusus bagi dunia usaha di Bali. Caranya, merilis Peraturan OJK (POJK) 48 Tahun 2020 yang mengatur restrukturisasi kredit.

Wimboh memastikan penyaluran kredit tetap berjalan, meski minim. Namun ia mencatat, pengusaha lebih membutuhkan insentif pemenuhan biaya untuk utilitas, ketimbang kredit baru.

Insentif untuk utilitas yang dimaksud seperti subsidi listrik dan pembayaran asuransi kesehatan bagi pegawai. "Tapi memang, selama belum ada pengunjung ke Bali, pengusaha akan sangat berhati-hati meminta kredit, karena akan menjadi beban," kata Wimboh.

Ia menyampaikan, OJK, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan anggota Komisi XI DPR enam kali berkunjung dan melihat langsung kondisi terkini perekonomian Bali.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement