OJK: Pemulihan Ekonomi Bali Tidak Cukup dengan Restrukturisasi Kredit

Abdul Azis Said
8 September 2021, 19:12
ojk, bali, restrukturisasi kredit
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Wisatawan menikmati suasana senja di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (14/5/2021).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait melakukan beberapa cara untuk menyelamatkan dunia usaha di Bali yang terhantam pandemi corona. Salah satu langkah yang ditempuh oleh OJK yakni kebijakan restrukturisasi kredit.

Namun Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menilai, restrukturisasi kredit saja tidak cukup untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Bali. "Bali ini kami bahas secara khusus dalam rapat kabinet,” kata dia saat diskusi virtual dengan media, Rabu (8/9).

Pengusaha di Bali meminta bantuan terkait ketersediaan listrik. “Ini sudah dilakukan,” ujar Wimboh. “Juga butuh bantuan pembayaran BPJS pegawai.”

Ia menegaskan bahwa OJK memberi perhatian khusus bagi dunia usaha di Bali. Caranya, merilis Peraturan OJK (POJK) 48 Tahun 2020 yang mengatur restrukturisasi kredit.

Wimboh memastikan penyaluran kredit tetap berjalan, meski minim. Namun ia mencatat, pengusaha lebih membutuhkan insentif pemenuhan biaya untuk utilitas, ketimbang kredit baru.

Insentif untuk utilitas yang dimaksud seperti subsidi listrik dan pembayaran asuransi kesehatan bagi pegawai. "Tapi memang, selama belum ada pengunjung ke Bali, pengusaha akan sangat berhati-hati meminta kredit, karena akan menjadi beban," kata Wimboh.

Ia menyampaikan, OJK, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan anggota Komisi XI DPR enam kali berkunjung dan melihat langsung kondisi terkini perekonomian Bali.

Berdasarkan kunjungan-kunjungan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di Bali. Harapannya, ini dapat mempercepat pemulihan mobilitas, termasuk membuka akses untuk wisatawan mancanegara.

Data kementerian kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, jumlah vaksinasi nasional 108,9 juta atau 52,3% dari target per hari ini (8/9). Sebanyak 69 juta dosis pertama dan 39,7 juta dosis kedua.

 

Vaksinasi Covid-19 di Bali merupakan yang terbanyak kedua. Jumlahnya jauh di atas rata-rata vaksinasi nasional, baik dosis pertama maupun kedua.

Pemberian suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama di Bali mencapai 93,23% dari target. Sedangkan dosis kedua 53,67%.

Namun pemerintah memutuskan untuk kembali mempertahankan kebijakan PPKM level 4 untuk seluruh kabupaten/kota di Bali hingga 13 September. Bali menjadi salah satu dari dua provinsi di wilayah Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4.

Wimboh menjamin bahwa perbankan siap kembali mengguyur kredit untuk pengusaha Bali, saat aktivitas di tempat wisata mulai meningkat.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...