Kemenkeu: Efek Larangan Ekspor Batu Bara ke Penerimaan Tak Signifikan
Pemerintah memberlakukan larangan ekspor batu bara untuk sementara selama 1 - 30 Januari. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kebijakan tak signifikan menganggu penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, mayoritas dari produksi batu bara domestik berorientasi ekspor. Sekitar 25% untuk memenuhi domestik market obligation (DMO) atau kebutuhan domestik.
Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor tidak akan berpengaruh kepada penerimaan di sisi kepabeanan.
"Batu bara itu dominan penerimaan di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain dari sisi pajak. Tapi pelarangan ekspor ini tidak berpengaruh ke penerimaan (bea cukai), sebab tidak dikenakan bea keluar," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (3/1).
Senada dengan Askolani, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor hanya sebulan. Oleh karena itu, dampaknya hanya bersifat sementara.
"Dampaknya kepada penerimaan dan ekspor itu juga akan sementara. Jadi kami cukup nyaman dengan risiko yang dihadapi ke depan," kata Febrio dalam acara yang sama demngan Askolani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga hadir di konferensi pers tersebut mengatakan, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal. Utamanya, untuk memastikan keberlanjutan pasokan listrik domestik.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyentil perusahaan yang tak kunjung memenuhi komitmen DMO. Menurutnya, jika kebijakan DMO dijalankan dengan baik, maka kebutuhan listrik domestik akan tetap terpenuhi sehingga tak perlu ada larangan ekspor.
Menurutnya, kenaikan harga menjadi alasan banyak perusahaan lebih tertarik mengekspor batu bara.
"Kalau listrik di Indonesia mati dan kita justru tetap ekspor, ya di Indonesia sendiri akhirnya pemulihan ekonomi terancam. Jadi ini pilihan-pilihan kebijakan yang akan selalu dicoba, dijaga pemerintah secara hati-hati. Pasti ada pengorbanan, karena tidak ada yang free," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri sementara selama satu bulan. Seluruh perusahaan pemegang PPKP2B dan IUP wajib memasok seluruh batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri.
Larangan ekspor itu tertera dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM kepada direktur utama perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/kontrak, serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Kementerian ESDM juga meminta para perusahaan memasok seluruh produksi batu bara guna memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum. Ini sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrat dengan PLN dan Independent Power Producer (IPP).
“Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan mulat dan/atau sudah dimuat di kapal agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN,” demikian isi surat edaran yang diteken Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Jumat (31/12).