Bertemu Kemendag Pekan Depan, Ini Harapan Asosiasi Soal PP E-Commerce

Desy Setyowati
6 Desember 2019, 19:33
asosiasi bertemu kementerian perdagangan pekan depan bahas pp e-commerce
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Bukalapak dan Tokopedia juga menilai, PP e-commerce itu akan menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM dalam mengembangkan bisnisnya. Sebab, pada pasal 15 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Pengajuan izin usaha itu dapat melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). “PP itu akan menjadi tantangan bagi UMKM,” kata AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga kepada Katadata.co.id, kemarin.

Hal senada disampaikan oleh  Vice President of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak. “Aturan ini perlu dipertimbangkan karena tidak sejalan dengan visi Republik Indonesia untuk mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM baru,” kata dia.

Nuraini mengatakan, aturan ini hanya memperbolehkan pengusaha besar dan memiliki izin usaha yang berjualan online. Ia khawatir hal ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah mempermudah masyarakat berbisnis secara online.

“Padahal, kemudahan berbisnis online, pengusaha yang awalnya sampingan atau coba-coba, akhirnya bisa jadi usaha serius dan kemudian memiliki izin,” kata Nuraini.

(Baca: Blibli Dukung PP E-Commerce, Shopee: Kaji Aturan Kontra UKM Naik Kelas)

Perusahaan e-commerce yang model bisnisnya CtoC pun harus melakukan penyesuaian terkait verifikasi pedagang. Sebab, hanya mitra skala besar dan memiliki izin yang diperbolehkan.

Sedangkan Head of Legal and Regulatory Blibli.com Yudhi Pramono mendukung PP E-Commerce tersebut. Blibli.com merupakan perusahaan e-commerce dengan model bisnis BtoC.

Blibli.com sudah menerapkan sistem kurasi atau proses Know Your Customer (KYC) untuk para mitra penjual yang telah dan akan berjualan di Blibli.com. Para merchant wajib memiliki syarat kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat izin usaha jika ada.

(Baca: Kemenkeu Sebut Pajak e-Commerce Bakal Diatur dalam Omnibus Law)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...