Mendag Akan Sosialisasi Aturan Baru E-commerce Pekan Depan

Cindy Mutia Annur
Oleh Cindy Mutia Annur - Dimas Jarot Bayu
4 Desember 2019, 21:41
aturan e-commerce, digital, jualan online
Halosis
Kementerian Perdagangan akan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik alias PP E-commerce tanggal 9 Desember 2019 mendatang.

Ignatius juga mengkhawatirkan PP tersebut bisa menakuti pedagang online dalam berjualan.  Pasalnya ada sejumlah pasal dan ayat yang masih janggal dan minim penjelasan rinci.

Ia memberi contoh Pasal 10 aturan tersebut sangat multitafsir lantaran tak jelas instansi mana yang memberikan izin keamanan pelapak online. "Aturan besar ini tidak memiliki rincian, bisa multitafsir, bahaya dan berisiko,” katanya. 

Ignatius melanjutkan, Pasal 12 yang mengatur kewajiban perdagangan produk dalam negeri sulit dijalankan. Apalagi dalam aturan tersebut tak mewajibkan penjual memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ataupun Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membedakan pasar lokal maupun asing karena platform e-commerce memiliki sifat terbuka. “Saya rasa pasal itu tidak perlu," ujarnya.

Ignatius juga mengkritisi Pasal 15 yang mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin usaha. Padahal tidak semua pedagang e-commerce merupakan pelaku usaha. Ia mencontohkan, seseorang mendapat hadiah televisi lalu menjualnya di platform e-commerce tak bisa dikatakan sebagai pengusaha. “Ini agak complicated dan harus jelas,” ujarnya.

(Baca: PP E-Commerce Terbit, Konsumen Bisa Mengadu ke Mendag jika Dirugikan)

Begitu pula Pasal 18 yang menurutnya perlu dirinci lebih dalam tata caranya agar konsumen tidak bingung. Padahal Ignatius menganggap pasal ini bagus karena konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce dapat melapor ke menteri.

“Kalau aturan ini sudah terbit tetapi turunannya (aturan) tidak dipersiapkan, hanya jadi angan-angan saja," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...