Akan Berlaku 1 April 2019, Asosiasi Minta Pajak E-Commerce Ditunda

Desy Setyowati
14 Januari 2019, 13:02
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selain itu, Untung juga menyatakan bahwa pelaku marketplace akan kesulitan untuk memungut pajak dari mitra penjualnya, seperti yang diamanatkan dalam PMK 210 Tahun 2018. Sebab, marketplace merupakan industri yang baru tumbuh.

Menurutnya, marketplace belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk melakukan verifikasi atas NPWP yang diajukan oleh penjual. Infrastruktur yang dimaksud seperti koneksi otomatis dengan data Ditjen Pajak ataupun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Alasan lain, menurutnya Kemenkeu belum memiliki kajian spesifik mengenai dampak pengenaan pajak terhadap penjual di marketplace. Sementara, waktu sosialisasi dinilainya terlalu singkat.

(Baca: Delapan Janji Reformasi Perpajakan dan Ekonomi Prabowo-Sandi)

Berkaca dari Singapura, kata dia, pemerinta menerapkan diskon pajak supaya industri digital ini tumbuh dulu. Baru kemudian, pemerintah Singapura memungut pajak dari para penjual di marketplace. "Kami lihat ini belum dipertimbangkan. Kalau pun sudah, belum diinformasikan secara baik," ujar dia.

Dengan demikian, ia meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu menunda implementasi PMK 210 Tahun 2018 tersebut hingga ada kajian lebih lanjut. Saat ini, idEA tengah melakukan kajian mengenai dampak pungutan pajak tersebut terhadap penjual, marketplace dan perekonomian Indonesia. "Kami sudah kirim surat untuk audiensi dengan Kemenkeu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...