Tiga Regulasi Bisnis Digital yang Masih Ditunggu

Desy Setyowati
19 April 2018, 22:34
Internet digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Regulasi lain yang tak kunjung terbit adalah menyangkut operasional perusahaan raksasa penyedia konten internet (Over the Top/OTT) seperti Google dan Facebook.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pernah menjanjikan bahwa regulasi soal pajak OTT bakal terbit kuartal pertama 2018. Rencananya, aturan tersebut akan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) terbaru yang dirilis pada Mei 2017 lalu. Artinya, pajak OTT dipungut dengan skema perusahaan terbatas (PT) bukan Badan Usaha Tetap (BUT).

Namun, hingga memasuki kuartal kedua 2018, aturan tersebut belum juga dirilis pemerintah. Rudiantara mengatakan kebijakan itu bakal terbit setelah Google memenuhi kewajiban Tahun Pajak 2016. “Masa Google bisa, yang lain tidak?” kata dia beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Hanya 7,39% Pengguna Internet Indonesia Pakai Aplikasi Perbankan)

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemungutan pajak dengan skema PT akan lebih mudah dibanding BUT. Sebab, BUT merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan induk, sehingga pajaknya pun mudah dimanipulasi. “Kalau PT sudah terpisah (dari perusahaan aslinya atau induk),” ujarnya.

Ketiga, aturan mengenai financial technology (fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sudah menerbitkan aturan terkait Peer to Peer (P2P) Lending. Namun, fintech memiliki banyak jenis seperti equity crowdfunding, insurTech, dan RoboAdviser. OJK pun menargetkan peraturan inovasi keuangan digital--yang mencakup keseluruhan fintech--selesai Juni 2018.

"Mungkin akan lama karena melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga (K/L)," ujar  Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...