Mendag dan E-Commerce Bahas Kewajiban Jual Produk Lokal

Michael Reily
21 Februari 2018, 19:06
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Pemanfaatan ekonomi digital juga harus bisa dimaksimalkan oleh IKM. Selain penentuan prosentase produk lokal, dia juga menginginkan agar IKM menjaga kualitas produk sehingga keberlangsungan bisnisnya terjaga.

Untuk mengakomodasi aturan, Enggar juga berkonsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Enggar menjelaskan, regulasinya bakal berupa Peraturan Menteri Perdagangan yang berkesinambungan dengan aturan di kementerian lainnya. “RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tidak mudah karena digital terus berubah,” ujarnya.

Sebelumnya, ada wacana untuk mewajibkan e-commerce menjual 80% produk lokal pada market place. Aturan itu bertujuan mencegah membanjirnya produk impor pada e-commerce  yang beroperasi di Indonesia.

(Baca juga:  Pengguna Internet Indonesia Paling Suka Chatting dan Media Sosial)

Regulasi yang mensyaratkan penjualan produk lokal itu sebelumnya sudah diterapkan pada industri ritel seperti yang tercantum dalam Permendag 70 Tahun 2013. “Dalam perdagangan online juga nanti akan sama,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...