WTO Perpanjang Moratorium, Indonesia Ngotot Tarik Pajak E-Commerce
Meski begitu, pengkajian penghitungan kontribusinya masih harus dilakukan. Alasannya, pembagian penghitungan sesuai sektor masih sulit dilakukan karena bentuknya yang bervariasi.
(Baca juga: Pelaku E-Commerce Targetkan Harbolnas Tahun Depan Bisa Diekspor)
Contohnya adalah buku elektronik, musik digital, desain digital, film, aplikasi, game dan masih banyak lagi. idEA pun mengusulkan bentuk pengenaan setorannya dalam bentuk landing fee dan dimulai dalam harga sama rata.
Aulia juga mengimbau pemerintah untuk tidak mengenakan pajak kepada barang tak berwujud buatan masyarakat dalam negeri. "Karena konteksnya inovasi supaya masyarakat bisa mengembangkan kreativitas," jelas Aulia.
Begitu juga dengan pengenaan bea keluar jika ada produk digital Indonesia yang bissa diekspor. Sehingga, masyarakat mampu menciptakan produk digital yang punya daya saing internasional.
Sebelumnya, WTO telah mengkaji pengenaan pajak dan bea masuk untuk dikenakan secara sukarela. Namun, perpanjangan moratorium e-commerce membuat Indonesia mesti mengajukan sikap terhadap WTO.