Data Pengguna Tokopedia Dibobol, Kominfo Memacu RUU Perlindungan Data

Fahmi Ahmad Burhan
5 Mei 2020, 19:15
kominfo, kementerian komunikasi dan informatika, tokopedia, data
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Ilustrasi, pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mencegah pencurian data pengguna ecommerce seperti Tokopedia.

Menurut pasal 42 RUU PDP, pelaku yang melakukan pencurian dan pemalsuan data pribadi dengan tujuan kejahatan, terancam pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Kemudian, pasal 43 menyebut pidana pokok ditingkatkan menjadi denda maksimal Rp1 miliar jika pelanggaran dilakukan suatu badan usaha. Dalam pasal 12 juga disebutkan bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Kominfo telah mengevaluasi Tokopedia karena dugaan peretasan data pengguna. Data yang berhasil dibobol yaitu nama pengguna, nomor ponsel, dan email. 

Meski begitu, data terkait akses keuangan pengguna tetap aman."Satu kunci diambil orang, gemboknya belum. Ada kunci yang lain, dan itu berlapis-lapis," kata Henry. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa data pengguna Tokopedia diretas dan dijual melalui situs gelap (darkweb) seharga US$ 5.000 atau sekitar Rp 73,4 juta (kurs Rp 14.600 per US$).  Data yang dijual berupa 91 juta catatan (records) Tokopedia yang sudah diretas.

Kabar tersebut diungkap dan disebar akun Twitter @underthebreach pada Sabtu (2/5). Akun itu juga menyertakan tangkapan layar tentang penjualan data oleh peretas.

(Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Memuat Lima Pokok Aturan)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...