DPR Ungkap Dua Penghambat Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Cindy Mutia Annur
6 Mei 2020, 20:37
DPR, RUU perlindungan data pribadi, data pengguna tokopedia bocor, data pengguna e-commerce bocor
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Pemerintah ingin mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi seiring maraknya kasus kebocoran data pengguna e-commerce.

Sukamta pun menilai bahwa lambatnya aturan ini digodok karena pemerintah membutuhkan waktu cukup lama untuk menyampaikan naskah RUU tersebut ke DPR . "Naskah baru diantarkan ke kami awal tahun ini," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan ingin segera menyelesaikan aturan tersebut, terutama lantaran maraknya kasus kebocoran data pengguna e-commerce. Staf Ahli Menteri Kominfo Henry Subiakto mengatakan pihaknya bersama Komisi I DPR berencana membahas RUU PDP setelah Ramadan. Hal itu disepakati setelah mengetahui data pengguna Tokopedia diretas.

"Kami ingin melanjutkan dan menyelesaikan RUU PDP, itu komitmen," kata Henry dalam video conference pada Selasa (5/5). 

(Baca: Ahli IT Ungkap Alasan E-commerce jadi Sasaran Empuk Pembobolan Data)

Berkaca dari kasus Tokopedia, menurut dia, RUU PDP penting untuk melindungi data masyarakat meski sudah tersedia regulasi seperti UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 2019.

Beleid itu mengatur mengenai mekanisme keamanan data pengguna informasi dan transaksi elektronik. "Regulasi yang ada tetap kurang satu, yaitu UU PDP," kata Henry.

RUU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum apabila data pribadi disalahgunakan oleh orang lain. Pasalnya, RUU PDP mengatur sanksi pelanggaran data pribadi. 

Menurut pasal 42 RUU PDP, pelaku yang melakukan pencurian dan pemalsuan data pribadi dengan tujuan kejahatan, terancam pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Kemudian, pasal 43 menyebut pidana pokok ditingkatkan menjadi denda maksimal Rp1 miliar jika pelanggaran dilakukan suatu badan usaha. Dalam pasal 12 juga disebutkan bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...