Aturan IMEI Diperkuat, E-Commerce Awasi Ketat Penjual Ponsel

Fahmi Ahmad Burhan
17 September 2020, 13:32
Aturan IMEI Diperkuat, E-Commerce Awasi Ketat Penjual Ponsel
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Sedangkan Shopee bekerja sama dengan para penjual dan produsen untuk memastikan produk elektronik yang dijual di platform legal. “Ada kebijakan baru atas aturan IMEI, yakni melalui Push Notification,” kata juru bicara perusahaan.

Aturan IMEI berlaku sejak 18 April lalu, namun pemerintah menggunakan sistem Central Equipment Identity Registration (CEIR) berbasis komputasi awan (cloud) untuk memvalidasi IMEI pada ponsel. Kini, pemerintah mulai menggunakan mesin CEIR.

Mesin CEIR dinilai lebih efektif memblokir ponsel ilegal ketimbang hanya memakai cloud. “Kapasitasnya baik dan lumayan cepat, di atas 15 ribu transaksi per detik,” kata Ketua ATSI Marwan O Baasir kepada Katadata.co.id.

Cara kerjanya, peranti Equipment Identity Register (EIR) milik operator seluler akan mengirim nomor IMEI ke mesin CEIR untuk divalidasi. Jika IMEI tak tercatat pada mesin CEIR, maka ponsel tidak mendapatkan sinyal meski sudah dimasukan nomor atau simcard.

Skema itu disebut whitelist, yang juga diterapkan di India, Australia, Mesir dan Turki.

Kominfo sempat menyampaikan, konsumen yang terlanjur membeli ponsel ilegal secara online, semestinya bisa langsung mengembalikan perangkat ke penjual dan meminta pengembalian uang (refund).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasal 19 disebutkan, para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian produk, ataupun bentuk lainnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...