Pemerintah Kaji Aturan yang Wajibkan E-Commerce Cantumkan Asal Barang

Fahmi Ahmad Burhan
24 Februari 2021, 14:20
Pemerintah Kaji Aturan yang Wajibkan E-Commerce Cantumkan Asal Barang
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam menyusun berbagai aturan terkait perdagangan online. Pemerintah pun menggodok ketentuan yang mewajibkan pencantuman asal negara barang impor di platform.

Direktur Bina Usaha, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Nina Mora mengatakan, usulan itu bertujuan pendataan produk impor di e-commerce. Dengan begitu, pemerintah mempunyai acuan mengenai porsi barang impor.

"Ini kami diskusikan dengan e-commerce apakah bisa diterapkan aturan pencantuman asal negara barang impor di platform," kata Nina dalam diskusi virtual bertajuk ‘Digital Regulatory Outlook 2021’, Rabu (24/2).

Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa menghambat adanya produk impor di e-commerce, karena menjadi bagian dari tren belanja online lintas negara (cross border). Oleh karena itu, tak ada aturan khusus yang membatasi porsi barang impor di platform.

Namun, pemerintah perlu mendorong daya saing produk lokal di e-commerce. “Kami juga mengingatkan agar e-commerce tidak kebablasan menjual produk impor," ujarnya.

Sedangkan penjualan e-commerce secara keseluruhan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketentuan terkait perlindungan produk dalam negeri diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha PMSE.

Berdasarkan PP dan Permendag tersebut, e-commerce harus mengutamakan barang-barang dari UMKM lokal. "Harus disiapkan fasilitas di platform misalnya, laman khusus ataupun promosi, diskon, bebas ongkos kirim (ongkir) bagi produk dalam negeri," kata Nina.

Meski begitu, pada 2019, idEA mencatat bahwa barang per paket yang penjualnya berasal dari luar negeri hanya 0,42%. Laporan JP Morgan berjudul ‘E-Commerce Payments Trend: Indonesia’ pada 2019 pun menunjukkan, hanya 7% konsumen yang membeli produk impor di e-commerce.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Perekonomian Rizal Edwin Manangsang menambahkan, pemerintah mengupayakan agar produk impor tidak membanjiri platform e-commerce. Salah satu caranya, dengan pengenaan pajak. 

Pada tahun lalu, pemerintah menurunkan ambang batas pembebasan (de minimis) bea impor via e-commerce menjadi US$ 3 (Rp 42.227) dari yang sebelumnya US$ 75 (Rp 1 juta). "Ini membatasi masuknya barang impor," kata Edwin.

Selain itu, pemerintah berfokus meningkatkan kualitas produksi UMKM agar berdaya saing.

Sedangkan Ketua Umum idEA Bima Laga menyoroti dua aturan yang dapat berpengaruh terhadap ekonomi digital tahun ini.  Keduanya yakni UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Bima berfokus pada dua hal terkait UU Bea Meterai, yakni ruang lingkup objek dan meterai elektronik. Kedua aturan ini dinilai dapat menghambat pengembangan dan keseimbangan ekosistem digital.

Terkait UU Cipta Kerja, ia menyoroti kewajiban mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian. Ini dinilai dapat menekan transaksi di platform digital.

Padahal, potensi bisnis ekonomi digital di Indonesia cukup besar. Rinciannya dapat dilihat pada Databoks dan Bagan di bawah ini:

Nilai ekonomi digital di Indonesia dan transaksi per sektor
Nilai ekonomi digital di Indonesia dan transaksi per sektor (Google, Temasek, dan Bain and Company: e-Conomy 2020)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...