Menteri Teten: TikTok Shop Tutup, UMKM Bisa Jualan di E-Commerce lain
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pedagang bisa tetap berjualan meski TikTok Shop tutup sore ini (4/10). Caranya yakni mempromosikan produk di TikTok, lalu ditransaksi di e-commerce lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023, media sosial seperti TikTok, Instagram hingga Facebook dilarang memfasilitasi transaksi jual beli dalam satu platform.
Regulasi itu terbit pada 27 September. TikTok diberi waktu seminggu untuk memisahkan TikTok Shop dari platform, yang berarti terakhir hari ini.
TikTok Indonesia menyampaikan, perusahaan akan menutup TikTok Shop pada sore ini (4/10) Pukul 17.00 WIB.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Teten dalam keterangan pers, Rabu (4/10).
Meski TikTok Shop ditutup, Teten menegaskan bahwa para penjual dan affiliator tetap bisa mempromosikan produk di TikTok. Sebab, yang ditutup hanya layanan e-commerce.
Penjual dan affiliator bisa menjual produk di platform e-commerce lain. "Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata dia.
Teten menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan upaya pemerintah menciptakan ekosistem bisnis berkelanjutan, baik di e-commerce maupun offline. Selain itu, bertujuan melindungi UMKM dan produk domestik.