Moratorium Tarif E-Commerce WTO Diperpanjang hingga 2026

Hari Widowati
2 Maret 2024, 19:17
Ilustrasi tarif transmisi transaksi digital
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Moratorium Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas tarif bea masuk untuk transmisi digital, sebuah pilar utama pengembangan internet selama beberapa dekade, diperpanjang hingga 2026.

Indonesia Sudah Menyiapkan Aturan

Sejauh ini, hanya Indonesia yang memiliki peraturan yang memungkinkan pengenaan bea masuk atas barang-barang digital, yang digambarkan sebagai perangkat lunak, data elektronik, dan transmisi multimedia yang dikirimkan melalui transmisi elektronik.

Saat ini, tarif Indonesia untuk transmisi semacam itu adalah nol, sejalan dengan moratorium. Namun, dalam sebuah pernyataan di WTO, Indonesia mengatakan bahwa dengan semakin banyaknya impor yang beralih ke pengiriman digital, seperti film, video game, dan musik maka negara-negara berpenghasilan rendah dan berkembang kehilangan pendapatan tarif sebesar US$56 miliar (sekitar Rp 840 triliun) antara tahun 2017 dan 2020.

Indonesia menilai tarif bea masuk digital akan membantu pengembang perangkat lunak lokal dan penyedia konten untuk bersaing dengan raksasa teknologi global.

Kelompok-kelompok industri AS juga menyerukan agar larangan tarif digital dipermanenkan. Tujuannya, untuk mengakhiri ancaman terus-menerus oleh beberapa negara yang memblokir pembaruan untuk mencoba memenangkan konsesi di tempat lain.

"Sungguh melegakan melihat moratorium ini bertahan, dengan gigih," kata Tiffany Smith, wakil presiden kebijakan perdagangan global di Dewan Perdagangan Luar Negeri Nasional, sebuah kelompok yang mewakili perusahaan-perusahaan besar AS.

Menurutnya, perdebatan yang tak berkesudahan mengenai moratorium ini mengesampingkan kemampuan untuk membuat kemajuan dalam agenda yang lebih luas jika ada isu-isu penting dan merongrong keberlangsungan WTO sebagai sebuah forum yang berguna bagi para menteri perdagangan.

William Reinsch, seorang pakar perdagangan di lembaga pemikir Center for Strategic and International Studies di Washington, memperkirakan jika moratorium tersebut digagalkan, kemungkinan sekitar 140 negara yang mendukungnya akan setuju untuk memperbaharuinya sebagai bagian dari "inisiatif pernyataan bersama" WTO. "Hal ini akan memberikan sedikit kepastian bagi komunitas bisnis," tambah Reinsch.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...