Moratorium Bea Masuk Produk E-Commerce Asing Selesai 2024

Andi M. Arief
27 Juni 2022, 16:49
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital t
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah.

Moratorium bea masuk produk hasil perdagangan daring atau melalui e-commerce akan diperpanjang hingga Desember 2023 atau pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Ke-13. 

Namun demikian, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko B. Witjaksono mengatakan, moratorium tersebut akan dihentikan secepatnya pada 2024. Salah satu faktor penentu adalah kelanjutan program kerja terkait e-commerce yang dicanangkan WTO pada 2017. 

"Kalau  tidak ada kesepakatan atau keputusan lain (terkait program kerja e-commerce 2017), moratorium ini akan berakhir pada Maret 2024," kata Djatmiko dalam konferensi pers virtual, Senin (27/6). 

Djatmiko menyampaikan, salah satu pertimbangan penghentian moratorium adalah kondisi ekonomi yang cukup menekan beberapa negara berkembang. Menurutnya, sebagian negara masih menggantungkan pendapatan fiskal dari bea masuk. 

 Dengan demikian, kata Djatmiko, Indonesia tidak memiliki pendapatan dari masuknya produk-produk e-commerce asing ke dalam negeri. Beberapa produk e-commerce asing yang dapat ditemukan di dalam negeri adalah e-Bay, Amazon, dan Alibaba. 

Selain pendapatan fiskal, Djatmiko menilai pemerintah juga sulit dalam mengetahui pola perdagangan yang terjadi di e-commerce antara konsumen dan produsen di berbagai sektor. Djatmiko mengatakan kondisi tersebut juga dialami oleh negara-negara lain. 

"Jadi, jangan ekonomi winner take all, negara berkembang hanya jadi pasar. Kami ingin ada leveraging, balancing the benefit between all member," kata Djatmiko. 

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan membeli pakaian bekas atau thrifting impor melalui e-commerce menjadi tren saat ini di kalangan anak muda. Kegiatan tersebut membuat lapangan bermain bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) timpang. 

Sekretaris Jenderal API Rizal Tanzil Rakhman mendata volume impor pakaian bekas masih kecil. Namun demikian, praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan bea masuk tindakan perlindungan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesoris. 

"Kalau kami di sisi industri, itu jelas melanggar dan tidak sesuai dengan aturan. Aturannya, (praktik tersebut) masih ilegal," kata Rizal kepada Katadata.co.id belum lama ini. 

PMK No. 142-2021 baru memasuki tahun pertamanya atau memiliki nilai BMTP paling tinggi. Beleid ini baru akan berakhir pada Oktober 2024. 

Salah satu pertimbangan penerbitan PMK No. 142-2021 adalah lonjakan jumlah impor pakaian jadi dan aksesoris oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Lonjakan volume importasi pakaian jadi dan aksesoris dianggap menimbulkan kerugian serius oleh industri TPT. 

Rizal mengatakan saat ini hasil importasi pakaian bekas melalui e-commerce asing dijual kembali di dalam negeri. Menurutnya, ada beberapa kota besar yang menjadi pusat penjualan kembali pakaian bekas tersebut, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Tanggerang. 

 Meski tren belanja online terus menguat, sebagian besar warga Indonesia tampaknya masih lebih memilih belanja kebutuhan rumah tangga bulanan secara offline. Menurut survei Jakpat terhadap 2.000 responden, mayoritas atau 34,3% rutin membeli kebutuhan rumah tangga bulanan di supermarket.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...