Asosiasi Fintech Klaim Kredit Seret Tak Naik di Tengah Pandemi Corona

Cindy Mutia Annur
31 Maret 2020, 14:02
fintech lending, npl, pandemi corona, virus corona, afpi, kredit bermasalah
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi penggunaan fintech melalui perangkat smartphone. AFPI mengklaim belum terjadi kenaikan NPL akibat wabah virus corona di Tanah Air.

Meski demikian, AFPI juga telah mengajukan relaksasi kepada OJK terkait perpanjangan tingkat keberhasilan (TKB) fintech lending dari 90 hari menjadi 180 hari. "Kami minta jadi 180 hari, tapi itu kewenangan OJK," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada Katadata.co.id, Senin (23/3).

(Baca: Fintech Modalku Waspadai Kenaikan Kredit Macet UMKM Terdampak Corona)

Adapun hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut TKB atau ukuran keberhasilan penyelenggara p2p lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam, jangka waktunya sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Kuseryansyah menjelaskan dampak dari relaksasi TKB menjadi 180 hari yaitu nantinya setiap fintech lending yang mempunyai portofolio nasabah penyelesaian pinjamannya lebih dari 90 hari masih bisa menanganinya secara internal. "Ini lebih realistis di tengah pandemi corona," ujarnya.

Sedangkan, di aturan sebelumnya, apabila ada portofolio nasabah, yang penyelesaian kewajiban pinjam meminjam jangka waktunya lebih dari 90 hari, maka harus diselesaikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk AFPI.

Selain itu, AFPI juga meminta relaksasi aturan yang memuat terkait perluasan plafon pinjaman. "Misalnya, dari yang sebelumnya batasan meminjam di fintech lending hanya Rp 2 miliar, menjadi Rp 3 miliar atau Rp 4 miliar," ujar Kuseryansyah.

(Baca: Banyak UMKM Terimbas Corona Menanti Realisasi Janji Keringanan Kredit)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...