Sempat Setop Operasi, Fintech UangTeman Kembali Salurkan Kredit

Cindy Mutia Annur
28 Juni 2019, 13:38
Telaah - Fintech
rawpixel/123rf

Setelah sebelumnya berstatus terdaftar, UangTeman baru saja resmi mengantongi izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Mei 2019. Selain UangTeman, ada enam fintech lain yang juga mengantongi izin OJK, yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita, Tokomodal, dan KIMO.

OJK memungkinkan perusahaan fintech untuk menghentikan sementara sebagian operasionalnya untuk perbaikan layanan. "Perbaikan kualitas manajemen risiko antara lain dapat dilakukan dengan pembatasan layanan dalam kurun waktu tertentu," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.

(Baca: Belasan Fintech Antre Izin OJK Akhir Tahun Ini)

Menanggapi kendala yang sempat terjadi itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menganggap penghentian layanan tersebut dilakukan memang untuk perbaikan sistem (system improvement).

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, apabila ada kendala pada sistem perusahaan maka umumnya mereka akan melakukan perbaikan terlebih dahulu daripada memaksakan sistemnya tetap berjalan.

"Pasti (UangTeman) memiliki pertimbangan untuk penghentian layanan peminjamannya, biasanya masalah teknis," ujar Sunu saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/6).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Pingit Aria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...