Pemerintah Siap Revisi Aturan Filantropi Demi Akomodir Donasi Digital

Cindy Mutia Annur
19 Februari 2019, 10:53
Go-Pay
Katadata/Desy Setyowati
Papan iklan yang memuat QR Code untuk bersedekah melalui Go-Pay di Stasiun Cikini, Jakarta, Kamis (24/5).

Lewat program Go-Pay for Good, pengguna dapat berdonasi ke ratusan organisasi dan rumah ibadah, hanya dengan melakukan scan kode QR atau memilih Go-Pay sebagai metode pembayaran.

Berdasarkan riset Fintech 2018 oleh DailySocial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Go-Pay disebut sebagai uang elektronik terpopuler di Indonesia. Sebanyak 70 % responden mengatakan menggunakan Go-Pay sebagai alat pembayaran digital.

Sementara, hasil riset yang sama juga disampaikan oleh Financial Times, Ft Confidential Research Mobile Payment yang menyebutkan Go-Pay berada di posisi terdepan dalam hal penggunaan uang elektronik di Indonesia.

(Baca: Indonesia Negara Paling Dermawan Sedunia )

CEO Go-Pay, Aldi Haryopratomo mengatakan, Go-Pay telah bekerja sama dengan 182 yayasan dan rumah ibadah di Indonesia yang di antaranya merupakan anggota dari Filantropi Indonesia.

“Dulu kalau mau donasi di masjid harus memasukkan uang ke kotak amal. Kalau sekarang di masjid kita bisa donasi pakai scan kode QR saja,” ujar Aldi.

Lebih lanjut Aldi mengatakan, ia berharap ke depannya agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari teknologi donasi digital.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...