Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi

Desy Setyowati
15 Februari 2019, 08:23
Fintech Ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Grafik:

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI ) Sunu Widyatmoko membenarkan, bahwa peminjam yang menunggak lebih dari 90 hari tidak akan ditagih oleh fintech lending yang terdaftar. Hal itu juga sudah tertuang di dalam kode perilaku (code of conduct) AFPI.

Untuk itu, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) OJK, fintech lending yang terdaftar wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi. "Nanti tergantung, kalau preminya dirasa kurang, (perusahaan) asuransi bisa menagih (ke peminjam yang bersangkutan)," ujar dia kepada Katadata.

(Baca: 73 Fintech Pendanaan Sepakat Bunga Tak Melebihi Utang Pokok)

Biaya asuransi ini pun dibebankan ke peminjam. Setiap fintech lending menerapkan skema berbeda, bisa membebankannya dalam bentuk biaya administrasi maupun diterapkan ke dalam bunga. Namun tetap, bunga pinjaman dibatasi 0,8% per hari.

Sementara itu, Perencana Keuangan Safir Senduk & Rekan and Financial Services Consultant Ahmad Gozali menambahkan, peminjam harus mengkaji terlebih dulu fintech lending yang akan digunakan. Terutama, terkait kemampuan perusahaan menjaga keamanan data. "Kalau term and condition banyak dan tidak jelas, itu tidak (usah dipilih) lah," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...