Ketua OJK Menilai Perkembangan Fintech Perlu Dikendalikan

Image title
23 Januari 2019, 22:09
Wimboh OJK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan, OJK memiliki lima prinsip dalam pengaturan terhadap tekfin. Pertama pengaturan tersebut berbasis prinsip. Hal ini sedikit berbeda dari pengaturan terhdap lembaga jasa keuangan lainnya. "Misal pengaturan terhadap Perbankan, itu prudensial prisipal itu cenderung rule base, meski prinsipal base juga diatur," katanya.

Dengan hanya mengatur prinsipnya saja, maka OJK memberikan ruang kepada industri tekfin untuk mengembangkan kebijakan yang lebih tepat untuk industri masing-masing. Prinsip-prinsip industri tekfin yang diatur OJK antara lain terkait dengan market conduct, perlindungan konsumen, serta inovasi.

Dengan demikian OJK bertanggung jawab memastikan tekfin beroperasi dengan baik, transparan, dan mengedukasi konsumen. Selain itu sebagai regulator OJK juga ikut mendorong inovasi, memfasilitasi, dan membangun ekosistem tekfin dengan melibatkan industri, asosiasi, dan akademisi.

(Baca: Ekonomi Global Lesu, Minat Adopsi Teknologi Tetap Tinggi)

Sukarela mengibaratkan tekfin seperti binatang buas yang ingin dijinakan oleh OJK agar tidak saling bertengkar, tidak menimmbulkan kekacauan, dan merugikan ekosistem keuangan. Sehingga OJK 'mengandangkan' fintech ini dalam regulatory sandbox.

"Kita observasi, kita amati perilakuknya, kita latih sehingga mereka jinak, terarah sesuai harapan kita. Regulatory sandbox bertujuan sebagai arena observasi langsung terhadap model bisnis startup," kata Sukarela.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...