OJK Temukan Indikasi Debitur P2P Lending yang Sengaja Tak Mau Bayar

Image title
14 November 2018, 08:32
Pameran fintech
Katadata
Ilustrasi fintech

Namun, pemberantasan tekfin ilegal ini penuh tantangan karena dengan cepat mereka bermunculan kembali. Sunu mengibaratkan, tekfin ilegal seperti rumput yang dipotong tapi tidak mencabut akarnya, sehingga terus tumbuh.

(Baca: Asosiasi Sebut Pelaku yang Dilaporkan ke LBH adalah Fintech Ilegal)

Ciri-ciri Fintech Ilegal

Hendrikus mengatakan, ciri-ciri tekfin ilegal antara lain tidak memiliki alamat perusahaan yang jelas sehingga ketika dilaporkan, pihak berwajib akan kesulitan mencari alamat aslinya. Data perusahaan lainnya juga dipalsukan.

Ciri-ciri lainnya, perusahaan dengan mudahnya menyalurkan pinjaman kepada debitur. Padahal, tekfin yang legal tidak semudah itu memproses pencairan dana karena harus memperlihatkan slip gaji, alamat kantor, ataupun jenis pekerjaan debitur. "Sangat mudahnya memberikan pinjaman ini yang menggiurkan," kata Hendrikus.

Ciri lainnya, yaitu besaran bunga yang diberikan kepada debitur di mana tidak ada batasannya. Padahal, seharusnya bunga pinjaman memiliki batasan maksimal sebesar 100% dalam jangka waktu 90 hari. Adapun bunga pinjaman tekfin ilegal, tidak memiliki batasan maksimal dan akan terus naik.

 (Baca: OJK Prediksi Penyaluran Kredit Fintech Lampaui Rp 20 Triliun Tahun Ini

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...