Satgas Waspada Investasi Blokir 2.591 Pinjaman Online Ilegal

Desy Setyowati
3 Juli 2020, 14:48
Satgas Waspada Investasi Blokir 2.591 Pinjaman Online Ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi fintech

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat memperkirakan jumlah peminjam meningkat di tengah situasi sulit seperti sekarang ini. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau pendapatannya turun akibat pandemi virus corona.

Meski begitu, masyarakat diimbau meminjam lewat platform fintech lending yang terdaftar di OJK. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede memperingatkan bahwa meminjam di pinjaman online ilegal, berpotensi mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

Perlakuan yang dimaksud mulai dari data peminjam yang dicuri hingga dipermalukan, seperti foto yang disebarluaskan di media sosial. "Mereka (fintech lending ilegal) kadang mengintimidasi, mempermalukan, mengambil data kontak dan gambar. Semua diambil," kata dia pada April lalu (30/4).

(Baca: Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal)

Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Instansi tersebut juga bekerja sama dengan Google dan Apple untuk meminimalkan pergerakan fintech lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga bekerja sama perbankan dan fintech pembayaran.

(Baca: OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...