Transaksi Fintech Melonjak, Asosiasi Usul Tiga Sisi Penguatan Regulasi

Fahmi Ahmad Burhan
11 November 2020, 17:37
Transaksi Fintech Melonjak, Asosiasi Usul Tiga Sisi Penguatan Regulasi
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9/2019).

Riset Aftech juga menunjukkan, 22% fintech pembayaran dan 18% pembiayaan pernah mengalami serangan siber. Sebanyak 95% dari 154 menyatakan, kurang dari 100 penggunanya diserang peretas pada tahun lalu.

CEO Digital Forensik Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan, regulasi keamanan digital sangatlah penting karena mencakup data konsumen. “Konten sensitif dapat digunakan untuk tujuan ilegal,” kata dia dalam acara Fintech Summit 2020 bertajuk ‘Cybersecurity: a White Hacker Story’.

Modus pelaku biasanya dengan manipulasi psikologis atau rekayasa sosial (social engineering). Selain itu, menyematkan perangkat lunak (software) berbahaya seperti malware dan ransomware ker gawai calon korban.

Sebelumnya, Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, fintech menjadi sasaran peretasan karena banyaknya data pengguna yang dikelola. Untuk kasus Cermati misalnya, data yang diambil dari kegiatan 17 perusahaan.

Ia menilai, data tersebut sangat berbahaya apabila bocor. "Perlu penyelidikan mendalam lewat digital forensik. Di mana saja lubang keamanan yang mengakibatkan kebocoran data," kata Pratama dikutip dari siaran pers, pekan lalu (3/11).

Data itu bisa dimanfaatkan oleh peretas untuk dijual ke bisnis periklanan. Selain itu, dapat menjadi bahan baku penipuan dan tindak kejahatan lainnya. "Pembobolan perbankan bisa dimulai dengan modal nama, alamat, e-mail dan nomor ponsel," ujarnya. 

Di sisi lain, penggunaan fintech juga semakin masif. Bi mencatat bahwa rata-rata nilai transaksi uang elektronik selama Januari-Juli atau pandemi virus corona mencapai Rp 16,7 triliun per bulan. Nilainya meningkat 59% secara tahunan (year on year/yoy).

Pada tahun ini, nilai transaksi tertinggi terjadi pada April Rp 17,5 triliun. Ini seiring dengan mulai diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...