OJK Godok Aturan soal Modal Inti dan Kredit Produktif Fintech Lending

Fahmi Ahmad Burhan
24 November 2020, 13:33
OJK Kaji Aturan soal Modal Inti dan Kredit Produktif Fintech Lending
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).

Selain itu, OJK akan menerapkan aturan agar porsi pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat yakni menjadi 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Pada tahun pertama 15%, kedua 20%, dan ketiga 25%.

Regulator juga menambah jumlah direksi dan komisaris di fintech lending. Pada aturan lama, minimal hanya satu orang baik posisi direksi maupun komisaris.

Dalam aturan baru, minimal harus memiliki masing-masing tiga orang direksi dan komisaris. Sedangkan untuk platform fintech lending syariah, harus mempunyai paling sedikit satu dewan pengawas syariah. 

Selain regulasi baru tentang fintech lending, OJK akan memasukan startup di sektor ini sebagai objek dalam regulasi baru POJK 14 Tahun 2020. Ini untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 pada lembaga keuangan melalui restrukrisasi. Sebelumnya, hanya mengatur untuk industri multifinance. 

Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, aturan baru dari OJK baik terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi maupun terkait restrukturisasi diharapkan bisa mendorong inovasi penyelenggara.

"Ini karena fintech tidak hanya mendorong Inklusi keuangan, tetapi yang lebih utama, pertumbuhan ekonomi inklusif," kata Taufan kepada Katadata.co.id, Selasa (24/11).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...