Pinjol Bisa Dorong Usaha Produktif, Ini Syarat dan Kriterianya

Image title
22 Oktober 2021, 21:59
pinjol, fintech, digital
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

 Menurut Poempida pemerintah terutama Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) harus melindungi para nasabah pinjol. 

 "Jangan sampai kemudian walaupun dia legal terdaftar kemudian dia akan terjerat oleh suatu tatanan hutang yang akan memberatkan," ujarnya. 

 Lebih lanjut dia mengatakan basis pengawasan pinjol juga harus diawasi secara digital. Hal ini guna mencegah terjadinya perilaku penagihan hutang yang melanggar hukum dan tidak normatif.

Poempida kemudian menjelaskan bahwa informasi mengenai hutang suatu individu tidak seharusnya disebarluaskan.

Hal tersebut dinilai sudah masuk dalam ranah perdata dan dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 "Kalo saya istilahkan ini jadi kayak premanisme digital. Jadi biarkan aja orang terjebak gitu nanti mereka akan melakukan cara yang tadi nyedot data kontak-kontak orang-orangnya (nasabah)," ujar Poempida.

 Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut oknum pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Mahfud menyampaikan bahwa UU ITE dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto-foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

"Penyebaran foto-foto tidak senonoh untuk mengancam orang agar malu," ujar Mahfud dalam siaran pers daring pada Jumat (22/10).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...