Asosiasi Fintech Bentuk Satgas Gabungan Pemberantasan Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal marak beroperasi di Indonesia. Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pun membentuk satuan tugas atau satgas gabungan untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, satgas dari asosiasi nantinya bertukar informasi dengan Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satgas juga akan bertindak apabila ada dari anggota atau fintech lending legal yang berkerja sama dengan pinjol ilegal," kata Sunu dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11).
Menurutnya, salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah kamuflase di balik nama fintech lending resmi. Pinjaman online ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta pada Oktober misalnya, mempunyai 23 platform dan salah satunya didaftarkan ke OJK.
Selain satgas gabungan, asosiasi meningkatkan kualitas layanan anggota agar tidak disamakan dengan pinjol ilegal. Caranya yakni:
1. Membuat Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil)
"Setiap anggota AFPI dapat melakukan pengecekan kelayakan pinjaman calon peminjam (borrower)," kata Sunu.
2. Mengembangkan kapasitas anggota dengan sertifikasi
Sertifikasi juga berlaku untuk komisaris. “Di dalamnya termasuk sertifikasi customer service dan agen penagihan agar tidak melakukan hal-hal yang tak diperbolehkan," ujarnya.
3. Membuat platform website khusus bernama Cekfintech.id
"Masyarakat bisa mengetahui legal atau tidak layanan pinjaman online sekaligus memperoleh edukasi," kata Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir.
4. Mengkaji penurunan bunga pinjaman harian
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menutup 116 pinjol ilegal. Total, ada 3.631 pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021.
"Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pekan lalu (3/11).
Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Ia mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini melalui berbagai cara, di antaranya:
- Mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat
- Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
- Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
- Meminta BI untuk melarang penyelenggara sistem pembayaran atau fintech memfasilitasi pinjol ilegal
- Mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi yang terdaftar di OJK
Saat ini, ada 104 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Indonesia. Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.