Harga Kripto Jeblok, Bagaimana Nasib Token Artis?
Harga sejumlah mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin dan ethereum anjlok dalam sepekan terakhir. Bagaimana nasib token kripto milik selebritas seperti ASIX dari Anang Hermansyah hingga I-COIN milik putri Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur?
Berdasarkan data dari Coindesk, harga sebagian besar kripto anjlok dalam seminggu. Bitcoin bahkan anjlok hingga ke level US$ 17.592 di perdagangan Sabtu (18/6) atau terendah sejak Desember 2020.
Harga bitcoin melorot 23% dalam sepekan dan 37% sebulan. Kripto terbesar di dunia ini pun kehilangan nilai hampir 60% sejak awal tahun.
Ethereum juga sempat mencapai harga terendah, yakni US$ 897 pada Sabtu (18/6). Harga ethereum saat ini tertahan di angka US$ 1.000.
Harga kripto lainnya seperti solana sempat turun 8,6% dalam sehari pada akhir pekan lalu. Cardno merosot 9,1% dan XRP turun 6,1%.
Kemudian, harga dogecoin saat ini US$ 0,06 dan shiba inu masih tertahan di US$ 0,000008.
Sedangkan data dari Coingecko menyebutkan, harga sejumlah token kripto artis juga mengalami penurunan. Harga ASIX misalnya, turun 0,6% dalam sepekan dan 28,6% sebulan.
Token kripto milik Anang Hermansyah itu mencatatkan harga US$ 0,000000005522 per hari ini (21/6). Pekan lalu, harganya US$ 0,000000005648.
"ASIX menyentuh level terendah sepanjang waktu 0,000000004593 pada 18 Juni," demikian dikutip dari Coingecko, Selasa (21/6).
Begitu juga dengan I-COIN dari Wirda Mansur. Harganya terjun 53,1%. Namun meningkat 8,4% dalam 24 jam terakhir menjadi US$ 0,00235805 hari ini.
Harga LESLAR Metaverse dari pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar turun 4,2% dalam 24 jam terakhir menjadi US$ 0,00000155 per hari ini (21/6). Harganya melorot 14,1% dalam seminggu dan 40,5% sebulan.
Koin kripto berbeda dengan token kripto milik sejumlah selebritas. Koin kripto seperti bitcoin dan ethereum. Sedangkan contoh token yakni Tether (USDT), USD Coin (USDC), DAI, UMA, dan Basic Attention Token (BAT).
ASIX, I-COIN, serta LESLAR Metaverse termasuk dalam token kripto. Anang meluncurkan ASIX pada Februari.
Token itu bisa digunakan untuk bermain game play-to-earn (P2E). Di dunia NFT alias non-fungible token, gim ini dikenal dengan istilah GameFi atau gabungan gaming dan decentralized finance (DeFi).
ASIX bekerja sama dengan lima pengembang game yakni Congklak, Bekel, Layangan Battlefield, Komodochain, dan We Are Papua.
Selain itu, digunakan untuk pengembangan marketplace NFT dan membangun metaverse bernama Nusantara Land.
Begitu juga dengan I-COIN yang bisa digunakan untuk pengembangan metaverse. Selain itu, Wirda meluncurkan I-COIN untuk bermain gim dan pengembangan marketplace NFT.
Sedangkan, pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar meluncurkan LESLAR Metaverse untuk gamifikasi di Leslar Metaverse. Akan ada permainan bersifat ‘play-to-earn’ di ekosistem metaverse milik mereka.
Namun, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya mengimbau masyarakat untuk berinvestasi di aset digital yang terdaftar saja.
Saat ini, ada 229 aset digital yang terdaftar di Bappebti, termasuk bitcoin, ethereum, tether, Xrp/ripple, bitcoin cash, binance coin, polkadot, cardano, dan solana. Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik.
Calon pedagang fisik atau yang sudah berdagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan 229 aset digital tersebut. “Kalau aset digital belum atau masih proses pendaftaran, maka masyarakat tidak disarankan (berinvestasi),” kata Tirta kepada Katadata.co.id, pada Maret (30/3).
Ia juga mengimbau masyarakat memastikan dahulu aset digital itu benar terdaftar di Bappebti atau tidak. "Kalau tidak seperti itu, maka harus hati-hati," kata Tirta kepada Katadata.co.id, akhir Februari (24/2).
Selain mengecek izin token kripto, Tirta mengimbau masyarakat melakukan penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) sebagai penentu keputusan investasi. "Ini supaya terjamin keamanan dan kebenaran koinnya," katanya.
Ia mengatakan, apabila koin yang belum terdaftar dan kemudian merugikan masyarakat, berpotensi menjadi ranah penyelidikan polisi sebagai tindak pidana.