Startup UangTeman Gugat Pencabutan Izin, OJK Beri Penjelasan Besok

Desy Setyowati
25 Juli 2022, 15:49
startup, fintech, ojk, UangTeman
Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman

Apollos & Partners juga meminta UangTeman merealisasikan pernyataan resmi tersebut paling lambat 23 Maret. Namun belum ada kabar lebih lanjut terkait hal ini.

Katadata.co.id juga mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kementerian mengatakan akan menindak tegas apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri tidak secara spesifik berkomentar mengenai kabar startup UangTeman tidak membayarkan gaji pegawai.

Ia hanya mengatakan, kementerian terus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian juga terus mengingatkan agar perusahaan dapat menghindari potensi perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau pegawai.

(BACA JUGA: Kabar Startup UangTeman Tak Bayar Gaji Pegawai, Ini 'Ancaman' Kemnaker)

Perselisihan biasanya terkait hak, kepentingan, atau PHK. Jika terjadi perselisihan, jalan keluarnya yakni perundingan bipartit antara pengusaha dan pegawai, hingga masuk ke pengadilan hubungan industrial.

"Apabila ada laporan bahwa perusahaan melanggar aturan, seperti proses PHK dan pemenuhan hak, maka Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut," ujar Indah kepada Katadata.co.id, bulan lalu (15/6).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...