Dikeluhkan di Media Sosial, OJK Pantau Pinjaman Online Investree

Lenny Septiani
8 Mei 2023, 14:47
Investree, pinjaman online, pinjol
Arief Kamaludin | KATADATA
Investree

Secara umum, ia menyampaikan platform pinjaman online atau pinjol mempertemukan antara pemberi dan penerima dana untuk melakukan pinjam meminjam uang secara elektronik atau tanpa tatap muka.

“OJK selalu mengimbau kepada masyarakat bahwa investasi pada P2P lending memiliki risiko relatif tinggi, sehingga masyarakat perlu menimbang manfaat dan risiko,” kata dia.

Meski begitu, sesuai ketentuan Peraturan OJK atau POJK 10 tahun 2022, penyelenggara fintech lending wajib menyediakan mitigasi risiko bagi penggunamisalnya melalui asuransi.

Apabila pengguna menilai terdapat ketidaksesuaian dari kontrak perjanjian karena kesalahan penyelenggara, maka dapat mengajukan pengaduan kepada melalui penyelenggara dimaksud, asosiasi, maupun kepada OJK.

“Membaca dan memahami kontrak perjanjian pendanaan sebelum melakukan transaksi sangat penting untuk dilakukan. Jangan hanya asal ikut-ikutan teman atau orang lain,” ujar Ogi.

Katadata.co.id mengonfirmasi keluhan tersebut kepada Investree. Namun belum ada tanggapan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...