BI Akan Sanksi Fintech yang Tarik Biaya QRIS 0,3% Lebih ke Pedagang

Desy Setyowati
13 Juli 2023, 06:30
qris, umkm, bank indonesia, fintech
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pembeli memilih barang saat bazar UMKM di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

“Jadi pendekatannya berbeda. Di seluruh dunia begitu, lebih kepada penegakan standar,” Dicky menambahkan.

BI mengimbau pedagang atau pelaku usaha mikro melaporkan jika ada penyedia jasa pembayaran yang mengenakan tarif MDR QRIS lebih dari 0,3%. Caranya menelepon call center BI 131.

Sementara rincian besaran tarif MDR QRIS berdasarkan kategori sebagai berikut:

  • Usaha mikro 0,3%
  • Transaksi di luar usaha mikro 0,7%
  • Pendidikan 0,6%
  • SPBU, badan layanan umum atau BLU dan public service obligation alias PSO 0,4%

Penyedia jasa pembayaran juga tidak boleh membebankan tarif MDR QRIS kepada pelanggan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat 1.

“Apabila menemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...