Tarif QRIS Usaha Mikro jadi 0,3%, Tidak Boleh Dibebankan Ke Konsumen

Abdul Azis Said
5 Juli 2023, 19:07
qris, bi, umkm
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pembeli memilih barang saat bazar UMKM di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

Bank Indonesia kembali memberlakukan tarif merchant discount rate atau MDR untuk usaha mikro sebesar 0,3% mulai awal bulan ini setelah sebelumnya mendapat diskon 0%. Namun BI mengingatkan biaya itu tidak boleh dibebankan ke konsumen.

MDR merupakan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau bank kepada pedagang. Sebelumnya, BI memberi keringanan bagi usaha mikro dengan menurunkan tarifnya menjadi 0% alias gratis. Namun kebijakan itu berakhir 30 Juni dan tidak diperpanjang.

"Penerpan MDR QRIS usaha mikro ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaran layanan dalam jangka panjang," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Rabu (5/7),

Biaya itu dipakai untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan QRIS, seperti lembaga penyedia jasa pembayaran (PJP), switching, lembaga servis dan standar guna. Erwin memastikan BI tidak memperoleh pendapatan apapun dari tarif tersebut.

BI menilai tarif ini akan menguntungkan pedagang dalam jangka panjang karena bertujuan menjaga keberlanjutan layanan QRIS. Dengan adanya tarif yang berkelanjutan, diharapkan layanan sistem pembayaran tersebut akan meningkat.

Erwin juga mengatakan keberpihakan bank sentral kepada usaha mikro pun tetap diberikan. Hal ini terlihat dari besaran tarif yang berlaku bagi usaha mikro relatif lebih kecil dibandingkan segmen usaha lainnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...