Viral Peminjam AdaKami Bunuh Diri, Asosiasi Cek Pinjol Palsu atau Asli

Lenny Septiani
21 September 2023, 12:37
AdaKami, pinjol, pinjaman online,
AdaKami
AdaKami
  1. Mengidentifikasi korban. Apakah benar korban merupakan nasabah yang meminjam di platform pinjol AdaKami.
  2. Menyelidiki debt collector. Hasil sementara menunjukkan, penagih utang korban tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr.  mengatakan proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi mengenai korban. Oleh karena itu, perusahaan masih menyelidiki data pribadi lengkap korban seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel.

Data tersebut diperlukan untuk pemeriksaan kepastian bahwa korban merupakan nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. “Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC alias know your customer seluruh pengguna layanan AdaKami,” katanya.

Data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh. Hal ini juga untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. 

Sementara itu, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial menunjukkan, bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem perusahaan.

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” ujarnya.

Bernardino menegaskan bahwa AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Startup pinjol ini bakal bekerja sama dengan otoritas berwenang untuk memastikan tindakan yang perlu diambil dapat dilaksanakan dengan cepat dan efektif. 

“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” Bernardino menambahkan. 

Bernardino juga mengimbau masyarakat untuk menelepon kontak resmi AdaKami jika dirasa ada pelanggaran, melalui nomor telepon 15000-77 atau alamat email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...