Soal Viral Peminjam Bunuh Diri, OJK Minta Pinjol AdaKami Lakukan 4 Hal
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan kembali memanggil startup pinjaman online alias pinjol AdaKami pada hari ini (21/9). Dari pertemuan ini, otoritas meminta perusahaan teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending itu melakukan empat hal.
Keempat tindakan yang dimaksud yakni:
- Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
- Meminta AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. Caranya, meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
- Meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri
- Melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari informasi tentang debitur berinisial “K” yang bunuh diri.
Namun, startup pinjol itu belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau order fiktif untuk meneror peminjam. Namun belum menemukan bukti lengkap,” ujar Friderica dalam pernyataan pers, Kamis (21/9).