Dua Startup Pinjol Akan Tutup, Kembalikan Izin ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada dua startup pinjaman online atau pinjol yang tengah mengajukan pengembalian izin. Ini berarti, kedua teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending itu akan berhenti beroperasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan, salah satu startup pinjol yang tengah mengajukan pengembalian izin yakni PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas.
“Akur Dana Abadi dalam proses pengembalian izin,” kata Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (10/10).
Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, PT Akur Dana Abadi belum menginformasikan pengembalian izin ke OJK tersebut kepada pengguna di laman resmi.
Sementara sebelumnya, startup pinjol Danafix mengajukan pengembalian izin ke OJK. Otoritas pun telah mencabut izin usaha Danafix Online Indonesia pada 29 Agustus