KPPU Selidiki 44 Pinjol Soal Bunga, Ini Kata OJK

Lenny Septiani
30 Oktober 2023, 14:35
ojk, pinjol, kppu,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

OJK akan tetap mempertimbangkan titik keseimbangan bunga pinjol, supaya konsumen tidak tercekik dan industri tetap dapat tumbuh.

Pada akhir 2021, OJK meminta startup pinjol menurunkan bunga dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.

Namun KPPU mencatat 44 startup pinjol menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan. Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tertanggal 25 Oktober, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

KPPU menyampaikan, proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, tergantung pada alat bukti yang diperoleh KPPU.

“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara fintech lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” kata KPPU melalui laman resmi, Jumat (27/10).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...