Penjelasan ITB soal Mahasiswa Ditawarkan Bayar UKT Pakai Pinjol
“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya,” kata Naomi dalam keterangan pers, Jumat (26/1).
Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif atau tak memiliki Kartu Studi Mahasiswa. Maka, masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan.
“Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan itu setiap saat untuk dipahami secara baik,” ujar Naomi.
“Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB,” Naomi menambahkan.
Ia menyampaikan, kampus dituntut untuk tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat menunaikan kewajiban membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
ITB pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapi.
“Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik,” ujar Naomi.