Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Jika Masih Jual Ponsel Ilegal

Cindy Mutia Annur
15 April 2020, 18:57
Ilustrasi, penjual melayani ponsel di salah satu pusat perbelanjaan elektronik. Kementerian Perdagangan mengancam mencabut izin usaha apabila distributor ponsel masih tetap menjual ponsel ilegal setelah aturan IMEI diterapkan.
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, penjual melayani ponsel di salah satu pusat perbelanjaan elektronik. Kementerian Perdagangan mengancam mencabut izin usaha apabila distributor ponsel masih tetap menjual ponsel ilegal setelah aturan IMEI diterapkan.

"Nantinya, pemerintah akan membantu mediasi antar konsumen dan pedangang. Kalau tidak bisa diselesaikan, maka bisa menggunakna jalur pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, aturan blokir ponsel akan dilakukan sesuai rencana, yakni mulai 18 April 2020 meski ada pandemi virus corona atau Covid-19. Aturan IMEI tetap diterapkan, karena ponsel ilegal berpotensi merugikan negara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun.

(Baca: Pemerintah Pastikan Aturan IMEI Lindungi Data Pribadi Konsumen)

"Tidak ada penundaan waktu.  Jika kami tunda, maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ujar Janu dalam siaran pers, Kamis (19/3).

Selain ponsel, aturan IMEI akan berlaku untuk semua perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan seluler. Sedangkan gawai yang menggunakan WiFi tidak akan terblokir.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Artinya, ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka ponsel tersebut tidak akan mendapat sinyal.

Sementara, untuk ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia masih bisa digunakan, sepanjang menggunakan simcard dari negara asal. Jika menggunakan simcard Indonesia akan terblokir.

Pemerintah tengah menyiapkan layanan yang memungkinkan WNA mendaftarkan ponselnya, supaya tidak diblokir. Lalu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri, ponselnya tetap dapat digunakan sepanjang pernah digunakan di Indonesia sebelum 18 April.

(Baca: Butuh Rp 200 M, Operator Sepakat Investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...