Kemendag dan YLKI Soroti Maraknya Penjualan Ponsel BM di E-Commerce

Cindy Mutia Annur
17 Juni 2020, 12:01
Kemendag dan YLKI Soroti Maraknya Penjualan Ponsel BM di E-Commerce.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Kemendag dan YLKI menyoroti adanya dugaan temuan ponsel ilegal yang diperdagangkan lewat e-commerce.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal. 

"Jika ponsel ilegal masih ditengarai dijual secara online dan mendapat layanan selular, maka kami mengimbau kepada semua pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini, termasuk para marketplace," ujar Tulus. 

(Baca: Pemerintah Pastikan Aturan IMEI Lindungi Data Pribadi Konsumen)

Ia mengusulkan agar para pihak terkait selama masa transisi validasi IMEI agar tetap memonitoring atau melakukan sweeping peredaran dan penjualan ponsel BM secara online. Apalagi, saat ini sedang marak beredar informasi tentang ponsel BM iPhone SE 2 2020.

"Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-cormmerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software pengendali  IMEI berjalan secara optimal,”ujar Tulus.

Sebagai informasi, kebijakan IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu karena selama ini ponsel BM cukup 'deras' masuk ke Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa ponsel ilegal mencapai 20% dari total ponsel yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya.
 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...