Ada Dua Tugas Kominfo agar Migrasi ke TV Digital Rampung Tahun 2022

Fahmi Ahmad Burhan
5 November 2020, 12:47
Kominfo Butuh Dua Hal agar Migrasi ke TV Digital Rampung pada 2022
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Ilustrasi, dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Dalam penyiaran TV analog, semakin jauh dari stasiun pemancar TV maka sinyal kian melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk atau berbayang. Sedangkan penyiaran TV digital, sinyal akan terus menyalurkan data gambar dan suara secara jernih sepanjang terjangkau.

Pada era penyiaran digital, penonton tidak hanya bisa menyaksikan program siaran tetapi juga fasilitas tambahan seperti Electronic Program Guide (EPG). Ini untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan. 

TV digital juga dapat menyediakan layanan interaktif. Penonton bahkan dapat memberikan peringkat atas semua program siaran secara langsung.

Pemerintah sebenarnya berencana migrasi ke TV digital sejak 2004. Tim nasional migrasi TV dan perumusan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga sudah dibentuk pada 2007.

Saat itu, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radiocommunication Conference Telah sepakat menata pita spektrum radio untuk televisi terestrial. Amerika Serikat (AS) pun menghentikan siaran analog sejak Juni 2009.

Lalu Jepang dan Kanada pada 2011, Inggris, Irlandia, Korea Selatan 2012, serta Australia 2013. Negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura menyelesaikannya pada tahun lalu. Sedangkan Thailand, Vietnam dan Myanmar berencana melakukannya tahun ini.

Di Indonesia, baru TVRI yang memakai siaran digital. Sedangkan upaya migrasi televisi berlarut-larut, karena pembahasan UU Penyiaran di DPR tak kunjung selesai.

Tahun ini, pemerintah memasukkan kebijakan itu di UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Penetapan migrasi televisi atau ASO paling lambat pada 2022," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate saat konferensi pers virtual, Oktober lalu (6/10). Selanjutnya, akan diatur ketentuan teknis migrasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...