Ribuan Karyawannya di AS Bisa Telantar, TikTok Tunggu Kejelasan Trump

Fahmi Ahmad Burhan
12 November 2020, 11:29
Trump, Tiktok, digital, sanksi
123RF.com/Alexey Malkin
Ilustrasi aplikasi video musik pendek TikTok

Pada 6 Agustus lalu Trump telah mengeluarkan Perintah Eksekutif agar perusahaan tak bertransaksi dengan TikTok dan WeChat. Namun, mereka akan tetap bisa beroperasi di Negeri Paman Sam, jika dijalankan perusahaan AS.

"Untuk memastikan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang Perintah Eksekutif melalui sistem peradilan," bunyi keterangan resmi TikTok dilansir dari Reuters, Agustus lalu (23/8).

Presiden Trump awalnya memberikan waktu kepada pengembang TikTok, ByteDance untuk menjual operasional TikTok di AS maksimal 45 hari terhitung sejak 6 Agustus. Artinya, aplikasi ini akan diblokir pada 20 September.

Namun Trump menunda kebijakan itu menjadi 27 September, karena ByteDance berencana membentuk TikTok Global. Perusahaan asal AS, Oracle akan mempunyai 12,5% dan Walmart 7,5% saham.

Sedangkan pembentukan anak usaha belum terwujud hingga batas waktu yang diberikan Trump itu. Hingga kemudian hakim AS memutuskan untuk menunda sementara kebijakan Trump, sehingga aplikasi TikTok masih dapat diunduh dan diperbarui di App Store maupun Google Play Store. 

Hakim pengadilan untuk District of Columbia itu memutuskan pemblokiran ditunda hingga hari ini (12/11).

Di sisi lain, media yang didukung oleh Partai Komunis di Tiongkok, Global Times menulis editorial terkait penolakan atas usulan warga AS mengisi empat kursi dewan direksi di TikTok Global. Ini dinilai sebagai penindasan terhadap keamanan, kepentingan, dan martabat Negeri Panda.

Kesepakatan ByteDance dengan Oracle dan Walmart juga dinilai sebagai paksaan. Global Times menilai, perusahaan Tiongkok yang sukses memperluas bisnis ke negara lain akan menjadi sasaran AS.

Pemimpin redaksi Global Times Hu Xijin menilai, kesepakatan itu tidak adil. Namun meringankan beban ByteDance ketimbang menutup penuh operasional TikTok di AS.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...