Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin, Korsel Denda Facebook Rp 84,6 Miliar

Fahmi Ahmad Burhan
26 November 2020, 10:30
Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin, Korsel Denda Facebook Rp 84,6 Miliar
Katadata
Ilustrasi Facebook

Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS pun mendenda perusahaan media sosial itu US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun. Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai lalai dalam mengelola data pengguna.

Akhir tahun lalu, perusahaan riset teknologi, Comparitech dan peneliti keamanan siber Bob Diachenko menemukan 267 juta data pengguna Facebook yang bocor di internet. Data ini memuat nama, ID, dan nomor ponsel.

Data itu diunggah di forum para peretas (hacker) pada 12 Desember 2019. Dua hari setelahnya, Diachenko menemukan basis data yang bocor itu dan mengirim laporan penyalahgunaan ke penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang mengelola alamat server IP.

"Sebagian besar pengguna yang terpengaruh berasal dari QS. Semuanya (data pengguna) tampaknya valid," ujar Diachenko dikutip dari The Telegraph akhir tahun lalu (20/12/2019).

Ia mengatakan, data-data tersebut dimanfaatkan untuk aksi kejahatan dengan modus penipuan (pishing) atau spam melalui pesan singkat atau SMS. Secara rinci, data yang bocor mencapai 267.140.436.

Dari bukti yang ditemukan, Diachenko menduga penjahat siber asal Vietnam yang membocorkan data pengguna Facebook tersebut. Skemanya, melalui penyalahgunaan antarmuka pemrograman aplikasi atau application programming interface (API) di Facebook.

Ia menduga, pelaku menggunakan teknologi supaya bisa menggali informasi pengguna Facebook yang akunnya terbuka untuk umum.  

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...